Ahli Waris Kades Buncitan Terima Jaminan BPJS dan Pensiun Bulanan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 47.341.987 kepada keluarga almarhum Kepala Desa Buncitan, Mujiono, yang meninggal dunia pada Minggu 3 Mei 2026 kemarin.
Santunan diberikan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, di rumah duka Perum Swan Regency Graha Sedati Mas, Kecamatan Sedati, Jumat 8 Mei 2026. Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp 411.400 per bulan yang akan diterima ahli waris.
Dalam kesempatan itu, Subandi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus memastikan pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan sosial bagi perangkat desa.
βAlhamdulillah hari ini kami dapat bertakziah ke rumah duka almarhum Kades Mujiono. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,β ujar Subandi.
Ia menegaskan, seluruh perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo, mulai kepala desa hingga ketua RT, wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh iuran kepesertaan juga ditanggung melalui APBD Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan kerja dan sosial kepada aparat desa beserta keluarganya.
βDengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga perangkat desa tetap memiliki kepastian jaminan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah kematian,β jelasnya.
Sebelumnya, warga Desa Buncitan digegerkan dengan penemuan jenazah Mujiono di ruang tunggu Kantor Desa Buncitan. Korban ditemukan meninggal dunia dengan leher terikat selang air.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bunuh diri yang dipicu tekanan ekonomi.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam korban, penyidik menemukan riwayat pencarian terkait cara bunuh diri hingga informasi mengenai utang piutang.
βHasil pemeriksaan ponsel menunjukkan korban sempat mencari informasi tentang cara bunuh diri, membuat simpul tali, kekuatan cekikan leher, hingga hukum utang apabila meninggal dunia,β ungkap Siko.
Polisi juga menemukan persoalan utang yang diduga membebani korban. Di antaranya terkait transaksi jual beli tanah senilai sekitar Rp 270 juta yang jatuh tempo pada bulan ini, serta pinjaman pribadi sebesar Rp 100 juta kepada salah satu ketua RW.
Advertisement