Dinas Pendidikan Situbondo Larang Study Tour ke Luar Kota untuk TK, SD, dan SMP
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Situbondo secara resmi melarang kegiatan study tour (wisata pendidikan) dan kegiatan sejenis ke luar kota bagi seluruh jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Larangan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dispendik Situbondo Nomor: 400.3.5/01642/431.301/2025 tertanggal 26 Maret 2025.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dispendik Situbondo, Fathor Rakhman, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD, dan SMP di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri.
4 Aturan Penting dalam SE Dispendik Situbondo
Berikut adalah empat poin penting dalam surat edaran larangan study tour di Situbondo:
Kegiatan study tour/study wisata dan sejenisnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Acara perpisahan murid TK, SD, dan SMP tidak diperbolehkan digelar secara mewah atau berlebihan. Acara tidak boleh dilabeli sebagai βwisudaβ dan tidak diperkenankan menggunakan baju toga.
Sumbangan dari wali murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah dalam bentuk dan pengelolaan apa pun.
Peringatan hari besar keagamaan maupun nasional harus dilakukan secara sederhana.
Menurut Fathor Rakhman, kebijakan ini merupakan bagian dari program efisiensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran orang tua siswa.
βKegiatan study tour sering kali dipaksakan. Bahkan ada siswa yang tidak ikut, justru nilai akademiknya dikurangi. Ini tidak sesuai dengan semangat pendidikan yang adil,β ujar Fathor Rakhman pada Sabtu, 12 April 2025.
Lebih lanjut, mantan Kepala BKPSDM Situbondo ini menjelaskan bahwa larangan ini juga bertujuan untuk mendukung efektivitas pembelajaran di sekolah serta menekan risiko kegiatan di luar sekolah yang sering kali tidak sebanding dengan manfaatnya.
Dukungan DPRD Situbondo terhadap Larangan Study Tour
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, mendukung kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa SE Dispendik Situbondo merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD dan Dispendik, yang merespons keluhan masyarakat terhadap kegiatan sekolah yang terkesan dipaksakan dan memberatkan.
βKami berharap seluruh sekolah di Situbondo, baik negeri maupun swasta, dapat memahami dan mematuhi SE ini. Acara kelulusan bisa dilakukan secara sederhana tapi bermakna. Pendidikan adalah tentang membentuk karakter, bukan sekadar acara seremonial,β tegas Janur Sasra.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya SE larangan study tour oleh Dispendik Situbondo, sekolah-sekolah diharapkan dapat fokus pada substansi pendidikan dan mengurangi beban finansial bagi orang tua murid. Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Situbondo, baik dari segi efisiensi anggaran maupun keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
Advertisement