Maunya Ikut Rayain Hari Batik, Bule Ini Malah Dibully Seperti Ini
Maunya ikut merayakan Hari Batik Nasional yang jatuh tiap tanggal 2 Oktober, seorang bule beli baju batik.
Seperti dalam gambar, tanpa tanya dulu, ia malah beli baju batik KORPRI. Akibatnya, lihat aja foto ini. Si bule yang kelihatan bangga pakek baju batik, malah dibully netizen.
Netizen Nellyoza komen, "Om klo mau beli batik, nanyak dulu, jangan sok tau, itu mah seragam babe gue."
Lantas bolehkan non PNS pakai baju batik KORPRI? Nah ini masalahnya. Ketika ngopibareng.id nanyak mbah gugel, ini yang didapat;
"Tujuan penetapan seragam bati KORPRI terdapat dalam Peraturan Dewan Pembina KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia pasal 2 yang berbunyi:
Dalam rangka mewujudkan soliditas dan solidaritas antar sesama anggota KORPRI, telah ditetapkan Seragam Batik KORPRI.
Lalu siapa saja yang termasuk anggota KORPRI?
Jawabannya ada di peraturan ini:
Keputusan Musyawarah Nasional VII KORPRI nomor KEP-05/MUNAS VII/XI/2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI
Pasal 11
Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, Atribut dan Pakaian Seragam
Dalam rangka pembinaan jiwa korsa, KORPRI mempunyai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut serta Pakaian Seragam;Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, Atribut, dan Pakaian Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 12
Keanggotaan
Anggota KORPRI terdiri atas :
Anggota Biasa yaitu:Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus;Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI disemua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasiononal."
Nah, faham kan, Om? Bule gak boleh pakai baju batik KORPRI. Makanya Om jangan sok tahu. (dmr)