Selain dengan Bahasa Arab, Ini Hukum Menjawab Salam
โSebagai Muslim yang awam, saya ingin menanyakan soal salam. Apakah salam itu, bila ada yang mengucapkan lebih dulu, harus juga dijawab dengan bahasa Arab?โ tanya Ima Warikah, warga Babadan Indah, Surabaya, pada ngopibareng.id.
โMenjalin silaturahim dan memperkuat ikatan persaudaraan sangat dianjurkan dalam Islamโ. Demikian kata Ustadz Hengki Ferdiansyah. Berikut penjelasan selengkapnya:
Salah satu cara untuk memperkuat keakraban tersebut ialah dengan mengucapkan salam pada saat bertemu orang lain. Salam sebagai bentuk penghormatan, keakraban, dan sekaligus sapaan. Sebab itu, menyampaikan salam disunahkan dalam Islam.
Imam An-Nawawi dalam Majemuโ Syarah Al-Muhadzdzab mengatakan:
ูุณุชุญุจ ููู ูุงุญุฏ ู ู ุงูู ุชูุงููู ุฃู ูุญุฑุต ุนูู ุงูุงุจุชุฏุงุก ุจุงูุณูุงู ููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุฎูุฑูู ุง ุงูุฐู ูุจุฏุฃ ุจุงูุณูุงู
Artinya, โDua orang yang bertemu disunahkan untuk membiasakan memulai salam, karena Rasulullah SAW berkata, โOrang yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai salam.โโ
Selain hadits di atas, masih banyak hadits lain yang menjelaskan keutamaan pengucapan salam ketika bertemu orang lain. Namun pertanyaannya, apakah salam mesti diucapkan dengan bahasa Arab? Apakah boleh menggantinya dengan selain bahasa Arab, terutama bagi orang yang tidak bisa bahasa Arab, atau bagi masyarakat yang sudah akrab dengan sapaan lokal.
Terkait hal ini, Imam Rofiโi, sebagaimana dikutip Imam An-Nawawi, menjelaskan tiga pendapat ulama tentang hukum salam dengan bahasa โAjam. Pertama, tidak memadai. Kedua, memadai. Terakhir, memadai bagi yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak memadai bagi yang mampu bahasa Arab.
Menurut Imam An-Nawawi dalam Majmuโ Syarah al-Muhadzdzab, pendapat paling kuat adalah sebagai berikut:
ูุงูุตุญูุญ ุจู ุงูุตูุงุจ ุตุญุฉ ุณูุงู ู ุจุงูุนุฌู ูุฉ ููุฌูุจ ุงูุฑุฏ ุนููู ุฅุฐุง ููู ู ุงูู ุฎุงุทุจ ุณูุงุก ุนุฑู ุงูุนุฑุจูุฉ ุฃู ูุง ูุฃูู ูุณู ู ุชุญูุฉ ูุณูุงู ุง
Artinya, โPendapat yang benar ialah sah ucapan salam dengan menggunakan bahasa โajam (selain bahasa Arab), dan wajib menjawab ucapan salam tersebut, bila orang yang diberi ucapan salam tersebut mengerti, baik dia mengerti bahasa Arab atau tidak, karena ucapan tersebut dinamakan penghormatan dan salam.
Merujuk pada pendapat ini, salam pada hakikatnya adalah penghormatan dan tanda keakraban. Salam boleh diucapkan dalam bahasa Arab ataupun dengan bahasa lokal.
Menurut Imam An-Nawawi, tetap wajib menjawab salam yang disampaikan oleh orang lain, meskipun salam tersebut diucapkan dengan bahasa lokal, atau selain bahasa Arab. Dengan catatan, orang yang mendengarnya mengerti maksud dan makna ucapan salam itu. Wallahu aโlam. (adi)
Advertisement