Tak Punya Pas Kapal Bisa Ditangkap Polair
Dari sekitar 3.700 perahu besar di Kabupaten Lamongan sebagian besar masih belum memiliki pas kapal. Padahal pas kapal menjadi legalitas kepemilikan kapal nelayan.
"Pas kapal sebenarnya merupakan dokumen yang harus dimiliki bagi nelayan untuk melaut. Khususnya jika melaut ke luar Kabupaten," kata pemilik kapal besar asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran Toybin kepada ngopibareng.id, Senin 22 Oktober 2018.
Selama ini jangkauan nelayan yang menggunakan perahu besar tidak sebatas di perairan Lamongan namun juga menjelajah ke perairan Gresik hingga Madura. Waktu melaut bisa dua hingga tiga hari.
"Nah, selama di tengah lautan itu terkadang ada operasi dari Polisi air (Polair) melihat kelengkapan dokumen terutama pas surat, " cetusnya lagi. Jika tidak memiliki dokumen biasanya kapal dan nelayan akan diamankan oleh petugas Polair.
Pemilik kapal besar lainnya Kasminto membenarkan jika pas kapal sangat penting bagi pemilik perahu besar.
"Kalau tidak memiliki pas kapal saat melaut rasanya ketar-ketir. Tidak tenang. Takut ditangkap Polair," urai Kasminto.
Karena itu jika ingin melaut ke luar perairan Lamongan dirinya mengaku harus ekstra waspada agar tidak sampai kepergok Polair. Tapi jika tidak punya cukup nyali berlayarnya hanya berkutat di perairan Lamongan.
Ketua Rukun Nelayan Cahaya Bahari Desa Labuhan, Kecamatan Brondong Jarwi menambahkan sebenarnya nelayan sangat membutuhkan kepedulian dari pemerintah untuk mempermudah ijin kepemilikan kapal dan aturan lainnya.
"Berikanlah kemudahan-kemudahan bagi nelayan sehingga bisa ayem saat melaut," ujarnya. Masalahnya ribuan orang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut.
Diuraikannya untuk satu perahu besar rata-rata diisi oleh 30 orang nelayan. Sedang perahu nelayan yang dibawahinya sekitar 300 perahu kecil dan besar.
Nelayan sendiri sebenarnya cukup patuh dengan peraturan pemerintah. Hanya saja nelayan seringkali terkendala oleh sulitnya peraturan yang diterapkan pemerintah.
"Nelayan merasakan sulit mengurus perizinan saat ada larangan penggunaan alat tangkap cantrang oleh menteri Kelautan Susi Pudjiastuti," cetusnya lagi. Harapannya saat ini pemerintah bisa mempermudah segala perijinan sehingga bisa melaut dengan tenang.(tok)