DPR RI Soroti Kesiapan Aparat dalam Penerapan KUHAP Baru di Daerah
Komisi III DPR RI menilai penerapan KUHAP baru masih menghadapi tantangan adaptasi di kalangan aparat penegak hukum. Perubahan regulasi formil pidana setelah 44 tahun menuntut penyesuaian pola kerja yang mendasar. Dewan meminta pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksana agar koordinasi antar-lembaga tidak mandek di tengah jalan.
Pemberitaan ini merujuk pada keterangan resmi dan liputan lapangan Parlementaria DPR RI selama agenda evaluasi hukum pada September 2026. Parlemen memantau langsung implementasi regulasi anyar tersebut di tingkat daerah.
Evaluasi Penerapan KUHAP Baru di Jawa Barat
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memimpin kunjungan kerja spesifik ke Kota Bandung, Jawa Barat, belum lama ini. Tim komisi hukum menggelar pertemuan tertutup bersama pimpinan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BNN Provinsi Jawa Barat. Pertemuan berfokus membedah kendala teknis penanganan perkara selama sembilan bulan terakhir.
Hinca menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi total pelaksanaan hukum acara pidana nasional. Mengubah kebiasaan kerja aparat yang terbangun selama empat dasawarsa membutuhkan waktu dan komitmen bersama. โTahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun,โ ujar Hinca di Bandung.
Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut mengakui tingkat pemahaman aparat di lapangan belum merata. Temuan di Jawa Barat dan DKI Jakarta menunjukkan para penyidik masih menghadapi kendala penafsiran pasal-pasal baru. โHarus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan,โ kata Hinca.
Meski begitu, Hinca optimistis sistem peradilan pidana nasional akan berjalan stabil dalam beberapa tahun ke depan. Parlemen berjanji terus memantau kinerja penegak hukum demi menjamin kepastian bagi masyarakat pencari keadilan. โSaya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik,โ pungkasnya.
Kepastian Regulasi Pelaksana KUHAP Baru Menjadi Kunci
Komisi III DPR RI kini mendesak kementerian terkait untuk mempercepat penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan. Langkah ini penting guna mengisi rincian teknis yang belum diatur secara mendalam pada undang-undang utama. Hinca menyebut pemerintah tengah menyusun draf aturan pelaksana tersebut secara intensif. Regulasi turunan ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada Januari 2027 mendatang.โPemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP,โ tutur Hinca.
Kehadiran regulasi turunan akan mencegah timbulnya perbedaan tafsir hukum antar-aparat penegak hukum di berbagai daerah. Tanpa aturan baku, penanganan perkara berisiko menuai sengketa administratif yang merugikan publik.
Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penerapan KUHAP Baru
Sorotan tajam turut datang dari Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun melalui keterangan pers resmi di Jakarta, Senin 19 September 2026. Mantan Wakapolri itu menekankan bahwa titik krusial pembaruan hukum terletak pada sinergi polisi dan jaksa.
โKUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu aturan pelaksananya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,โ kata Adang kepada Parlementaria.
Politisi senior Fraksi PKS ini mengingatkan agar ego sektoral tidak menghambat proses penyidikan dan penuntutan perkara. Ketidakjelasan mekanisme kerja sama antar-lembaga berpotensi memperpanjang masa penahanan tanpa kepastian hukum. โYang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan koordinasi antar-aparat. Setiap tahapan harus memiliki pedoman yang jelas,โ ujar Adang.
Desakan Pelatihan Menyeluruh untuk Aparat Penegak Hukum
Adang menegaskan bahwa reformasi peradilan pidana tidak selesai hanya dengan mencetak lembaran aturan baru. Pemerintah wajib memprioritaskan pelatihan teknis dan bimbingan operasional kepada seluruh jajaran aparat di daerah. โIni bukan hanya persoalan menerbitkan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan dan pengawasan implementasi,โ pungkas Adang.
Komisi III DPR RI memastikan fungsi pengawasan parlemen akan terus berjalan ketat hingga masa transisi tuntas. Parlemen menuntut proses penegakan hukum di tanah air tetap transparan, akuntabel, serta mengedepankan hak asasi warga negara.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement