Memanusiakan Riset Sosial (20)
Oleh:
Himawan Bayu Patriadi, PhD.,
Dosen Hubungan Internasional,
Universitas Jember.
Kolokium bulanan Dosen jurusan Hubungan Internasional, Universitas Jember, kali ini, menyisakan perbincangan akademik. Temanya, masih seputar teori. Meski saya pribadi ketinggalan untuk hadir berkat kealpaan dalam melihat jadwal, dari informasi pemantik dan peserta diskusi, saya mendapatkan gambaran tentang beberapa isu krusial teoritis yang menghiasi perbincangan. Diskusi kolokium yang berlangsung sampai sebelum dhuhur, nampaknya, menyentuh isu-isu yang menarik. Pasalnya, setelah dhuhur, perbincangan tentang isu-isu tersebut masih berlanjut di ruang terbuka, yang terletak sebelah musholla FISIP, Universitas Jember.
Konon, sang pemantik diskusi membahas salah satu teori Politik Luar Negeri, yakni tiga model pembuatan keputusan politik luar negeri karya Graham T. Allison. Teori klasik ini bersumber dari bukunya, Essence of Decision: Explaining the Cuba Missile Crisis, yang terbit pertama kali tahun 1971. Teori ini dibangun berdasarkan studi Allison tentang peristiwa tunggal, yakni bagaimana proses responsi Amerika Serikat pada masa Perang Dingin, di bawah kepemimpinan Presiden John F. Kennedy, terhadap penggelaran misil balistik Uni-Soviet di the Bay of Pigs Bay, Kuba; pada tahun 1962.
Dalam penelitian mahasiswa tingkat sarjana, khususnya dalam penyusunan skripsi yang menganalisis politik luar negeri, teori Graham T. Allison di atas cukup popular. Pasalnya, tak jarang mahasiswa Strata 1 jurusan Hubungan Internasional yang memakainya sebagai tool of analysis. Dalam perbincangan lanjutan pasca kolokium itu, saya mendengar bahwa salah satu isu yang sempat muncul dalam kolokium adalah: “Apakah diperbolehkan mengganti istilah atau konsep dalam teori [yang sudah established] tersebut dengan istilah atau konsep sendiri?”. Menyikapi isu ini, saya pikir, penting untuk bersikap hati-hati sekaligus jeli; mengingat penjelasannya tidak bersifat hitam-putih.
Dalam ilmu Sosial, secara umum ilmuwan membolehkan, bahkan mendorong, seseorang membuat istilah atau terminologi teoritis sendiri. Pasalnya, teori tak dilindungi oleh copyright atau restriksi hukum semacamnya. Tetapi, ada batasan akademik ketat berkaitan dengan format dan caranya. Pertama dan utama, dalam penggunaan sebuah teori sebagai tool of analysis mengganti istilah teoritis (renaming theoretical term) hanya berdasarkan selera, karena suka pakai istilah yang lain; jelas tidak diperbolehkan. Setidaknya terdapat dua alasan mendasar di balik larangan ini. Pertama, setiap terminologi dalam teori yang sudah mapan, seperti teori Graham T. Allison di atas; merupakan produk sebuah penelitian. terminologi itu muncul melalui tahapan metodologis, yakni proses abstraksi atau konseptualisasi, dengan berpijak dari fenomena empiris. Kedua, masih berkaitan dengan alasan pertama, pelarangan tersebut adalah untuk menghindari kesalahan atribusi (misattribution) terhadap konsep atau terminologi teoritis (theoretical terminology) tersebut. Pasalnya, sebagai bagian dari struktur sebuah teori yang dirumuskan melalui rangkaian tahapan metodologis yang ketat, sebuah terminologi teoritis selalu memuat asumsi dasar (foundational assumption). Walhasil, penggantian istilah teoritis sekedar hanya berdasar selera akan berpotensi besar mendistorsi asumsi dasar yang melekat di dalamnya.
Seperti telah disinggung di atas, bahwa membuat terminologi teoritis sendiri memang diperbolehkan, pertanyaannya, apa syarat dan bagaimana caranya? Secara umum, ilmuwan mensyaratkan setidaknya harus ada justifikasi akademik. Argumen akademik ini, idealnya, adalah hasil dari sebuah penelitian. Pasalnya, teori esensinya adalah hasil abstraksi dari empiris temuan sebuah penelitian; sedangkan ada adagium bahwa hasil penelitian hanya bisa dikoreksi, atau dibantah, melalui hasil penelitian pula. Terdapat ketentuan umum bagaimana menyodorkan sebuah istilah teoritis baru. Pertama, perlu menjelaskan bagaimana terminologi itu dibangun. Dalam konteks ini, dalam proses pembangunannya perlu dikaitkan dengan terminologi yang akan dimodifikasi atau diganti. Kedua, perlu kejelasan deskriptif dari terminologi atau konsep teoritis baru yang diajukan. Caranya, dengan menjelaskan definisi operasionalnya; guna mempermudah komparasi dengan konsep teoritis yang akan diperbaiki atau digantikannya. Ketiga, harus ada justifikasi akademik; yakni urgensi mengapa konsep teoritis itu harus diperbaiki atau diganti. Misalnya, terdapat kekurangan, atau tepatnya ketidakakuratan, terminologi teoritis ini dalam mendeskripsikan fenomena empiris mutakhir. Dengan ketentuan umum ini, mengganti sebuah terminologi, atau konsep, dalam teori yang sudah mapan prosesnya mirip dengan riset dalam rangka menemukan theoretical finding, sebagai novelty dari sebuah disertasi.
Perbincangan akademis di bawah rindangnya pohon itu kemudian bergeser tema, kala seorang rekan menyinggung tentang teori Politik Luar Negeri yang lain, yakni Decision Making Process theory dari Richard Snyder, H.W. Bruck, dan Burton Sapin. Teori ini merupakan hasil dari Foreign Policy Analysis project dari Princeton University, USA; yang diterbitkan pertama kali dalam buku dengan tajuk Foreign Policy Decision Making: An Approach to the Study of International Politics (1962), oleh Free Press of Glencoe. Seiring cetak ulang buku ini berulang kali, tak pelak label klasik melekat pada teori politik luar negeri ini; apalagi teori ini juga masih sering menjadi rujukan dalam analisa politik luar negeri. Sayangnya, nyaris tak ada penjelasan dari penulis bagaimana proses teorisasinya dilakukan; sehingga menyisakan ruang untuk menebaknya. Berbeda dengan teori Graham T. Allison yang bertumpu pada studi kasus tunggal, teori dari Snyder, Bruck, dan Sapin ini, nampaknya, hasil dari studi tentang ‘keajegan’, atau regularisasi, bagaimana proses pengambilan keputusan (decision making process) politik luar negeri berlangsung, dan faktor apa saja yang sering menjadi fokus perhatian decision-makers. Tak pelak, Snyder, Bruck, dan Sapin, mampu mengidentifikasi sampai tiga belas faktor yang terbagi ke dalam internal setting (9 faktor) dan external setting (4 faktor). Walhasil, teori ini sebenarnya lebih mencerminkan kerangka konseptual guna menganalisis politik luar negeri suatu negara, khususnya dalam proses perumusannya.
Kehangatan perbincangan tentang teori Snyder, Bruck dan Sapin dipantik oleh interupsi seorang kolega. Ia menyela dengan tanya: “Apakah masih ada ruang untuk interpretasi jika sebuah teori bersifat subjectivist?”. Spontan, saya segera menukasnya: “Pertanyaan menarik, contohnya bisa lihat dalam penggunaan teori Snyder dan kawan-kawannya!” Berbeda dengan teori Graham T. Allison yang bersifat objectivist, teori Snyder, Bruck, dan Sapin ini, sejatinya, bersifat subjectivist. Masalahnya, tak sedikit mahasiswa, bahkan kadang juga dosen, kurang jeli dalam menangkap karakter ini. Sederhananya, inti dari teori ini adalah “persepsi mendahului pilihan kebijakan”. Narasi kunci untuk memahami terletak pada asumsi dasarnya: “State X is an Actor in a Situation”. Diksi “State X” mengacu pada negara manapun (any state). Argumennya, seperti telah disinggung sebelumnya, bahwa indentifikasi faktor-faktor dalam teori ini adalah berdasarkan keajegan negara dalam decision making process politik luar negerinya.
Sementara itu, diksi “situation” merujuk pada faktor-faktor yang relevan dan signifikan, seperti yang teridentifikasi dalam internal dan external settings, yang mana penyeleksiannya, berdasar pada interpretasi pengambil keputusan (selectively relevant factors in the external and internal setting as interpreted by the decision-makers). Penegasan ini menggarisbawahi ciri subjectivist dari teori Snyder, Bruck, dan Sapin tersebut. Dalam konteks ini, ada yang memandang bahwa teori ini bertumpu pada ‘rasionalitas’ decision-makers. Sekilas, memang terdapat unsur rasionalitas didalamnya. Namun, saya berpendapat bahwa pandangan tersebut kurang akurat; karena keputusan decision-makers lebih mencerminkan “reasoned choices”. Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari pendapat saya. Pertama, alasan praktis; yakni untuk membedakannya dengan teori Rational Choice. Kedua, alasan substantif; yang mana esensi keputusan decision-makers berlandaskan pada definisi atau interpretasinya terhadap “situation”. Ketiga, alasan teoritis. Secara paradigmatis, teori Snyder, Bruck, dan Sapin ini bersumber pada pandangan Max Weber, yakni individualist interpretative approach; yang diadopsi dalam teorisasi hubungan internasional, khususnya dalam bidang Foreign Policy Analysis (FPA). Fokus tujuan dari perspektif Weberian ini, menurut Hollies dan Smith (1990), adalah "memahami berbagai keputusan dari sudut pandang decision-makers dengan merekonstruksi alasan mereka (to understand decisions from standpoint of the decision-makers by reconstructing their reasons)". Walhasil, Walter Carlsnaes (2001), dalam pemetaan perspektif berdasarkan ontologi dan epitemilogi-nya, mengklasifikasikan teori Politik Luar Negeri Snyder, Bruck, dan Sapin ini ke dalam Interpretative Actor perspective; karena focal point-nya adalah “the reasoned–rather than rational–choices” yang dibuat oleh decision-makers.
Karakter teori membawa konsekuensi dalam penggunaannya sebagai tool of analysis. Ciri subjectivist, seperti yang melekat dalam teori Snyder, Bruck, dan Sapin; membawa implikasi metodologis. Mengingat bahwa seleksi mana faktor-faktor yang relevan dan signifikan harus mengacu pada interpretasi subyektif decisions-makers; maka guna memahami setiap kebijakan politik luar negeri suatu negara, sang peneliti/mahasiswa harus ‘masuk dalam alam pikir’ decision makers (researcher goes inside the subject). Data yang dikumpukan bukanlah yang penting menurut pendapat peneliti; tetapi, sekali lagi, yang relevan dan signifikan menurut pandangan decision-makers. Jenisnya bervariasi; bisa hasil wawancara dengan decision-makers, statemen, pidato, atau cuitannya di platform X. Jadi, kembali pada pertanyaan kolega, apakah masih ada ruang bagi interpretasi bagi peneliti terhadap teori subjectivist semacam ini; pada hemat saya, jawabnya: “masih ada!”. Ranahnya, terletak pada interpretasi terhadap data dari pandangan subyektif decision-makers ini.
Dari perbincangan seputar permasalahan teori ini, khususnya menyangkut epistemologi, ontologi, koseptualisasi, ciri, dan implikasi metodologis-nya; tak mustahil memunculkan berbagai pandangan. Terkesan ribet? Mungkin! Proses dan tahapannya rigid? Pasti! Pasalnya, tertib teori dan tertib metodologi merupakan keharusan, karena setiap jalan akademik menuju ilmu pengetahuan harus bisa dipertanggungjawabkan. Lemahnya komunitas perguruan tinggi dalam menjaga, sekaligus menegakkan, kedua tertib akademik tersebut, merupakan sinyal rontoknya roh (soul) akademik dalam institusi sebagai pengembang ilmu pengetahuan. Wallahua’alam …
Advertisement