Perputaran Judi Online Capai Rp150,36 Triliun
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memperkirakan perputaran dana judi online atau daring (judol) pada 2025 dapat mencapai Rp150,36 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, perkiraan tersebut berdasarkan parameter data perputaran judol pada Januari-Maret atau Q1 2025 yang mencapai Rp47,97 triliun, dan penguatan intervensi pemerintah untuk mengurangi jumlah deposit masyarakat dapat dilakukan hingga 80 persen.
“Ibu Menteri Meutya Hafid makin galak lagi dengan penghentian situsnya, Pak Kapolri makin kuat lagi penindakannya, itu akan menekan sampai 58,21 persen,” ujar Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta.
Ia melanjutkan, “Dengan langkah yang existing kemarin sudah sangat kuat, ditambah lagi tekanan tambahan, itu kami prediksi akan menekan sampai Rp150 triliun.”
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dengan pola intervensi yang telah dilakukan hingga saat ini, maka pemerintah dapat menekan 50 persen akses masyarakat untuk bermain judol, atau membuat jumlah deposit sebatas Rp28,98 triliun.
“Ketika yang sudah kami lakukan sekarang diteruskan, dia akan menekan (perputaran dana, red.) sampai Rp223 triliun. Ketika yang sudah kami lakukan diperkuat lagi, dia akan menekan sampai Rp150 triliun,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu berhati-hati bila tidak melakukan intervensi terhadap judol.
Terlebih, kata dia, di tengah kondisi mudahnya akses masyarakat terhadap teknologi finansial atau fintech.
“Ada potensi bahwa judi online ini akan bergerak dengan bantuan fintech secara masif naik sampai Rp1.100 triliun. Ini catatannya jika pemerintah tidak menekan balik,” ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa bila tanpa bantuan fintech dan pemerintah tidak mengintervensi, maka perputaran dana judol pada 2025 bisa mencapai Rp481,22 triliun.*
Advertisement