Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Perputaran Judi Online Capai Rp150,36 Triliun

Hukum dan Kriminalitas
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)  memperkirakan perputaran dana judi online atau daring pada 2025 mencapai Rp150,36 triliun. (Foto:Ngopibareng.Id/Ist)
Judi online marak Judi Online Judi PPATK Perputaran Judi Online
Like

Advertisement

M. Anis

Komentar

Advertisement